Berbagaiupaya telah dilakukan untuk memperoleh haknya, karena Anx merasa telah membayar premi asuransinya setiap bulan sebelum sakit mendera. Merasa sangat kecewa atas pihak Asuransi Generali Galaxy Team, Anx pun mempercayakan persoalannya kepada kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates. Disclaimer: Saya bukan perwakilan ataupun agen Generali. Tapi saya cukup paham dengan produk dari Generali, karena istri saya memang agen Generali dan saya juga sering diskusi dengan leadernya di Generali. Selain itu memang saya tertarik dengan produknya, terutama membuat saya yg cukup takut berinvestasi di reksadana saham karena high risk (walaupun high return). Saya sendiri justru agen asuransi BayarPremi Rp125 Juta, Hasin Jingga Kecewa Pelayanan Asuransi Generali 3 tahun yang lalu Pematangsiantar Ekonomi Suara Kita 5,214 0 Kartu Asuransi milik Hasin Jingga. (Foto/ist) Siantar, Hasin Jingga (57), seorang nasabah mengaku kecewa terhadap pelayanan asuransi yang diikutinya meski telah melunasi premi senilai ratusan juta. WindraKrismansyah, Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, seperti dikutip dari satuhatisumut.com, Selasa (16/2/2022), mengatakan, terkait pengajuan klaim nasabah AN, pada bulan Oktober 2018, Generali Indonesia sudah memberikan keputusan pembayaran klaim dan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan Sehingga kamu tidak perlu kecewa, jika suatu saat klaim asuransi kamu ditolak. Jadi intropeksi diri dulu ya, sebelum ingin mengajukan klaim asuransi. 4. Tertanggung Melakukan Tindak Kejahatan Selain meninggal karena bunuh diri, klaim kamu juga akan ditolak jika tertanggung ternyata meninggal karena melakukan kejahatan. Diberitakansebelumnya, AK (49), nasabah asuransi General Medan Galaxy Team ini, mengaku kecewa karena 3 tahun klaimnya sebesar Rp 3 Miliar ini tidak juga dibayarkan. Melalui kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates meminta pihak asuransi untuk bertanggung jawab. wX6Kde. MEDAN, – Seorang nasabah asuransi Generali merasa kecewa akibat klaimnya belum juga dibayarkan meski sudah menunggu 3 tahun lebih. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh haknya, hingga nasabah yang belakangan diketahui bernama Anxx 49, mempercayakan kepada kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates. Kepada sejumlah awak media, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH didampingi Dodi SH MH dan Roni SH MH pada saat mendampingi anak kandung nasabah Anxx, mendatangi kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli Blok CC, Nomor 25-28 mengatakan, tak habis pikir, kantor agency sebesar ini, tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat. Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini. “Jadi ketika klien kita sakit, tidak mungkin kita suruh ke kantor pusatkan, harusnya yang membantu dari pihak agency ataupun pimpinan agency-nya,” tegas Darmawan. Senin 14/2, Masih dikatakan Darmawan, berdasarkan apa yang disampaikan wanita mengaku bernama Uli, merupakan Sekretaris President Multatuli Medan Galaxy kepadanya, bahwa agency kliennya bernama Suharni Rimba, ada atasannya bernama Suwandi dan di atasnya lagi President Medan Galaxy, Susana, dan di atasnya lagi pimpinan tertinggi Generali Galaxy Team, Tan Tjing Hoa. Masih kepada sejumlah wartawan, Darmawan Yusuf menceritakan kronologis persoalan tersebut. Dimana, sekitar Mei 2018 lalu, kliennya masuk asuransi jiwa di asuransi tersebut Generali Galaxy Team di Multatuli Medan, dengan premi sebesar Rp10 juta setiap bulannya, dan pada Oktober 2018 5 bulan kemudian, kliennya Anik didiagnosis menderita penyakit kritis, kanker. Sehingga, berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah Anxx mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi Generali sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp1,5 miliar. Ironinya, pihak asuransi Generali disebut belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan. “Intinya klien kita tetap bayar premi, maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini,” tutup Darmawan. Guna menyajikan pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik, tim media ini melakukan konfirmasi langsung ke kantor asuransi Generali di Jalan Multatuli, Kota Medan, untuk menemui pimpinan di Generali Galaxy Team Medan. Namun belum berhasil dan oleh karyawan disana diarahkan ke Plaza Uniland. Dicoba hubungi wartawan melalui seluler, wanita bernama Susana diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan di nomor 08126000, dia menjawab, “Mungkin Bapak bisa tanya ke Generali pusat kenapa gak bayar. Itu hubungannya antara Generali, agen dan nasabah, kita hanya perantara. Posisi saya dan Suharni Rimba satu level, sama-sama direktur Pak,” katanya, mengelak disebut sebagai atasan agency Suharni Rimba. Lanjut dikonfirmasi kepada Suharni Rimba, dia membenarkan sebagai agency yang merekrut Anik. Ketika ditanya mengapa klaim nasabahnya belum dibayarkan? Dia menjawab, “Tapikan dia Anik, sudah pakai pengacara dari Jakarta kan, jadi itu antara pengacara dengan pengacara Pak,” katanya singkat dan seketika memutus sambungan seluler.rel/azw MEDAN, – Seorang nasabah asuransi Generali merasa kecewa akibat klaimnya belum juga dibayarkan meski sudah menunggu 3 tahun lebih. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh haknya, hingga nasabah yang belakangan diketahui bernama Anxx 49, mempercayakan kepada kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates. Kepada sejumlah awak media, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH didampingi Dodi SH MH dan Roni SH MH pada saat mendampingi anak kandung nasabah Anxx, mendatangi kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli Blok CC, Nomor 25-28 mengatakan, tak habis pikir, kantor agency sebesar ini, tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat. Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini. “Jadi ketika klien kita sakit, tidak mungkin kita suruh ke kantor pusatkan, harusnya yang membantu dari pihak agency ataupun pimpinan agency-nya,” tegas Darmawan. Senin 14/2, Masih dikatakan Darmawan, berdasarkan apa yang disampaikan wanita mengaku bernama Uli, merupakan Sekretaris President Multatuli Medan Galaxy kepadanya, bahwa agency kliennya bernama Suharni Rimba, ada atasannya bernama Suwandi dan di atasnya lagi President Medan Galaxy, Susana, dan di atasnya lagi pimpinan tertinggi Generali Galaxy Team, Tan Tjing Hoa. Masih kepada sejumlah wartawan, Darmawan Yusuf menceritakan kronologis persoalan tersebut. Dimana, sekitar Mei 2018 lalu, kliennya masuk asuransi jiwa di asuransi tersebut Generali Galaxy Team di Multatuli Medan, dengan premi sebesar Rp10 juta setiap bulannya, dan pada Oktober 2018 5 bulan kemudian, kliennya Anik didiagnosis menderita penyakit kritis, kanker. Sehingga, berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah Anxx mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi Generali sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp1,5 miliar. Ironinya, pihak asuransi Generali disebut belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan. “Intinya klien kita tetap bayar premi, maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini,” tutup Darmawan. Guna menyajikan pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik, tim media ini melakukan konfirmasi langsung ke kantor asuransi Generali di Jalan Multatuli, Kota Medan, untuk menemui pimpinan di Generali Galaxy Team Medan. Namun belum berhasil dan oleh karyawan disana diarahkan ke Plaza Uniland. Dicoba hubungi wartawan melalui seluler, wanita bernama Susana diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan di nomor 08126000, dia menjawab, “Mungkin Bapak bisa tanya ke Generali pusat kenapa gak bayar. Itu hubungannya antara Generali, agen dan nasabah, kita hanya perantara. Posisi saya dan Suharni Rimba satu level, sama-sama direktur Pak,” katanya, mengelak disebut sebagai atasan agency Suharni Rimba. Lanjut dikonfirmasi kepada Suharni Rimba, dia membenarkan sebagai agency yang merekrut Anik. Ketika ditanya mengapa klaim nasabahnya belum dibayarkan? Dia menjawab, “Tapikan dia Anik, sudah pakai pengacara dari Jakarta kan, jadi itu antara pengacara dengan pengacara Pak,” katanya singkat dan seketika memutus sambungan seluler.rel/azw Artikel Terkait

kecewa dengan asuransi generali